Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2009

SISTEM AKUNTANSI REPUBLIK INDONESIA (SARI)

1. Pendahuluan Undang-undang no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 8 hurug g menyebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan fiskal, Menteri Keuangan berkewajiban untuk membuat laporan keuangan. Laporan Keuangan dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (ps 32 ayat 1) yang disusun oleh suatu komite standar yang independen (ps 32 ayat 2). Untuk membuat suatu laporan yang akurat dan andal, Menteri Keuangan menetapkan suatu sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) yang berlaku bagi seluruh Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan pemerintah pusat dan lembaga tinggi negara. Bagaimana dengan Pemerintah Daerah ? Pemerintah Daerah berdasarkan UU no. 32 tentang Otonomi Daerah dan UU. 33 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, diberikan kewenangan untuk membuat suatu Sistem Akuntansi Sendiri. Beberapa Daerah menyebutnya dengan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD). Sampai dengan saat ini Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) belum dikompilasi dengan Laporan Keuangan Pe