SISTEM AKUNTANSI REPUBLIK INDONESIA (SARI)

1. Pendahuluan
Undang-undang no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 8 hurug g menyebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan fiskal, Menteri Keuangan berkewajiban untuk membuat laporan keuangan. Laporan Keuangan dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (ps 32 ayat 1) yang disusun oleh suatu komite standar yang independen (ps 32 ayat 2). Untuk membuat suatu laporan yang akurat dan andal, Menteri Keuangan menetapkan suatu sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) yang berlaku bagi seluruh Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan pemerintah pusat dan lembaga tinggi negara. Bagaimana dengan Pemerintah Daerah ? Pemerintah Daerah berdasarkan UU no. 32 tentang Otonomi Daerah dan UU. 33 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, diberikan kewenangan untuk membuat suatu Sistem Akuntansi Sendiri. Beberapa Daerah menyebutnya dengan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD). Sampai dengan saat ini Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) belum dikompilasi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Apabila kedua laporan tersebut digabungkan maka akan menjadi Laporan Keuangan Republik Indonesia (LKRI). Untuk penggabungan kedua jenis laporan tersebut diperlukan suatu Sistem Akuntansi Republik Indonesia (SARI), yang akan menggabungkan sebanyak kurang lebih 80 Kementerian negara/Lembaga dan sekitar 490 Pemerintah Daerah. Sebuah tugas yang sangat berat tetapi mulia, karena hasil dari semua itu adalah Laporan Keuangan Republik Indonesia yang akan berisi informasi tentang posisi keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Permasalahan yang timbul saat ini adalah belum ditetapkannya suatu unit pemerintahan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan akuntansi Republik Indonesia tersebut, disamping itu saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga mengajukan usul perubahan atas UU no. 17 tahun 2003 tersebut. Inti dari perubahan tersebut adalah Pembagian Pengelolaan Keuangan Negara menjadi 3 macam dimana DPR termasuk salah satu pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian kapan dan bagaimana membuat suatu Sistem Akuntansi Republik Indonesia (SARI) itu.

2. Pembahasan
Sistem Akuntansi yang saat ini berlaku pada pemerintah Republik Indonesia secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD). Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dibagi menjadi Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang terdiri dari Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA) dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SiAP), Sistem Akuntansi Hutang dan Hibah Pemerintah (SIKUBAH), Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP), Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP), Sistem Akuntansi Transfer Daerah (SA-TD), Sistem Akuntansi Belanja Lainnya (SA-BL) dan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK). Dari uraian tadi bisa dilihat bahwa sebagai suatu sistem informasi, SAPP memiliki sub-sub sistem yang saling berkaitan sesuai dengan struktur kelembagaan pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat.
Pada Akuntansi Keuangan Daerah, pelaksanaan sistem akuntansi dilaksanakan oleh masing-masing daerah untuk membuatnya, sehingga sub-sub sistem yang mendukungnya akan tergantung pada daerah masing-masing sesuai dengan struktur organisasinya.

Untuk membentuk suatu sistem informasi akuntansi yang meliputi seluruh lembaga pemerintah Republik Indonesia, baik itu Lembaga Negara maupun Pemerintah Daerah, diperlukan adanya suatu unit tersendiri yang akan mengkompilasi masing-masing laporan keuangan dari setiap entitas pelaporan yang ada. Pembentukan unit ini menurut hemat penulis harus berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara sehingga memiliki kekuatan yang mengikat terhadap lembaga atau entitas pelaporan lainnya. Unit ini bertugas untuk membuat Sistem Akuntansi Republik Indonesia (SARI) dan mengimplementasikannya pada setiap entitas pelaporan yang berada pada seluruh wilayah Republik Indonesia. Untuk itu pada tahap awal pemerintah bisa mengajukan Rancangan Undang-undang bagi terbentuknya unit baru tersebut.

3. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa tujuan dari pembuatan Sistem Akuntansi Republik Indonesia (SARI) adalah membuat Laporan Keuangan Republik Indonesia (LKRI) yang akan menyajikan informasi mengenai posisi keuangan Negara Republik Indonesia secara keseluruhan. Adalah hak setiap warga negara untuk mengetahui kekayaan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia melalui Laporan Keuangan Republik Indonesia (LKRI).

referensi :
UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Current Value

Transaksi Antar Entitas

SAL vs Ekuitas