Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

Memahami Penyesuaian Transaksi Akrual dan Transaksi Deferal pada Akhir Tahun pada Entitas Pemerintah

Dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diamanatkan bahwa pendapatan dan belanja baik dalam penganggaran maupun laporan pertanggungjawabannya diakui dan diukur dengan basis akrual seperti yang tertuan dalam Ketentuan Peralihan dalam UU 17 Tahun 2003 pada Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Hal tersebut ditegaskan kembali di dalam UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 70 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran (TA) 2008. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Dalam akuntansi pemerintah pusat, b asis akrual adalah adalah basis akuntansi yang mengakui pendapatan dan beban pada saat terjadinya