Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Memahami Perhitungan SAL

Gambar
Memahami Perhitungan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan Beberapa ketentuan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang terkait dengan Saldo Anggaran Lebih diantaranya: a.     Kerangka Konseptual paragraf 63, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. b.     PSAP 01 paragraf 8 dan PSAP 02 paragraf 07, Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. c.     PSAP 01 paragraf 15, Laporan Perubahan SAL yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. d.     PSAP 01 paragraf 16, unit yang me

Pengakuan Pendapatan di PSAK

Pengakuan Pendapatan Di PSAK 23 tentang Pendapatan disebutkan bahwa: 1. "Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomik yg timbul dari aktivitas normal entitas selama periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. 2. Pendapatan terdiri dari: a. Penjualan barang b. Penjualan jasa c. Bunga, royalti dan dividen 3. Pengakuan pendapatan penjualan a. Entitas telah memindahkan resiko dan manfaat kepemilikan barang scr signifikan kpd pembeli; b. Entitas tdk lg melanjutkan pengelolaan yg biasanya terkait dg kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yg dijual; c. Jumlah pendapatan dapat diukur scr handal; d. Kemungkinan besar manfaat ekonomik yg terkait dg transaksi tsb akan mengalir ke entitas; dan e. Biaya yg terjadi atau akan terjadi sehubungan dg transaksi penjualan tb dpt diukur dg andal. Kelima syarat tsb harus  terpenuhi semuanya. 4. Pengakuan penjualan jasa

Diskusi tentang "Rolling Basis"

Revaluasi dengan metode Rolling Basis (Penilaian secara Bergantian): 1. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengatur pelarangan revaluasi kecuali ada peraturan yg bersifat nasional (sesuai IPSAS, IAS dan AAS) 2. SAP tidak atau belum mengatur kapan penyajian nilai revaluasi dilakukan, sementara di IPSAS diatur bahwa aset hasil revaluasi disajikan pada tanggal revaluasi. 3. SAP tidak atau belum mengatur tentang keharusan melaksanakan revaluasi atas seluruh aset dalam kelompok aset yang sama sementara di IPSAS dan IAS diatur dengan paragraf tebal. 4. SAP tidak atau belum mengatur penjelasan tentang pelaksanaan revaluasi secara serentak untuk menghindari penilaian aset tertentu dan penyajian aset di neraca yang merupakan gabungan harga historis dan harga pasar. Karena itu suatu kelompok aset dapat direvaluasi secara bergantian (rolling basis). Penjelasan tsb diatur dalam IPSAS dan IAS ataupun standar di Australia yaitu AASB 116. 5. Untuk menjembatani hal tersebut, KSAP menerbi

Kapan Hasil Penilaian Aset Tetap disajikan di Laporan Keuangan?

Gambar
Sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Aset Tetap (PSAP 07) dinyatakan bahwa “ Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku nasional ”. Selanjutnya pada paragraf 60 PSAP 07 diberikan penjelasan tambahan yaitu “Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam akun ekuitas”. Dalam rangka menerapkan penyajian yang lebih andal pada laporan keuangan, Pemerintah Pusat melakukan penilaian kembali (revaluasi) aset tetap khusus untuk aset tetap tanah, gedung dan bangunan serta jalan dan irigasi. Penilaia