Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Diskusi tentang "Rolling Basis"

Revaluasi dengan metode Rolling Basis (Penilaian secara Bergantian): 1. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengatur pelarangan revaluasi kecuali ada peraturan yg bersifat nasional (sesuai IPSAS, IAS dan AAS) 2. SAP tidak atau belum mengatur kapan penyajian nilai revaluasi dilakukan, sementara di IPSAS diatur bahwa aset hasil revaluasi disajikan pada tanggal revaluasi. 3. SAP tidak atau belum mengatur tentang keharusan melaksanakan revaluasi atas seluruh aset dalam kelompok aset yang sama sementara di IPSAS dan IAS diatur dengan paragraf tebal. 4. SAP tidak atau belum mengatur penjelasan tentang pelaksanaan revaluasi secara serentak untuk menghindari penilaian aset tertentu dan penyajian aset di neraca yang merupakan gabungan harga historis dan harga pasar. Karena itu suatu kelompok aset dapat direvaluasi secara bergantian (rolling basis). Penjelasan tsb diatur dalam IPSAS dan IAS ataupun standar di Australia yaitu AASB 116. 5. Untuk menjembatani hal tersebut, KSAP menerbi

Kapan Hasil Penilaian Aset Tetap disajikan di Laporan Keuangan?

Gambar
Sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Aset Tetap (PSAP 07) dinyatakan bahwa “ Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku nasional ”. Selanjutnya pada paragraf 60 PSAP 07 diberikan penjelasan tambahan yaitu “Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam akun ekuitas”. Dalam rangka menerapkan penyajian yang lebih andal pada laporan keuangan, Pemerintah Pusat melakukan penilaian kembali (revaluasi) aset tetap khusus untuk aset tetap tanah, gedung dan bangunan serta jalan dan irigasi. Penilaia