Memahami Perhitungan SAL
Memahami Perhitungan
Saldo Anggaran Lebih (SAL)
Saldo Anggaran Lebih
adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun
anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang
diperkenankan
Beberapa ketentuan dalam Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang terkait dengan Saldo Anggaran Lebih
diantaranya:
a.
Kerangka
Konseptual paragraf 63, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan
informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
b.
PSAP
01 paragraf 8 dan PSAP 02 paragraf 07, Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan
saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya
dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
c.
PSAP
01 paragraf 15, Laporan Perubahan SAL yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum
Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
d.
PSAP
01 paragraf 16, unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang
ditetapkan sebagai bendahara umum negara/daerah dan/atau sebagai kuasa
bendahara umum negara/daerah.
e.
PSAP
01 paragraf 18 entitas pelaporan pemerintah pusat juga menyajikan Saldo
Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya,
penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
(SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan.
f.
PSAP
01 paragraf 41, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara
komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
·
Saldo
Anggaran Lebih awal;
·
Penggunaan
Saldo Anggaran Lebih;
·
Sisa
Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
·
Koreksi
Kesalahan Pembukuan tahun sebelumnya;
·
Lain-lain;
·
Saldo
Anggaran Lebih Akhir.
g.
PSAP
02 paragraf 7 dan paragraf 61, Sisa
Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/ SiKPA) adalah selishi lebih/kurang
antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran
pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan.
Dari
ketentuan mengenai Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana terdapat dalam
Standar Akuntansi Pemerintahan, diketahui bahwa SAL merupakan gunggungan atau
jumlah akumulasi SiLPA sampai dengan tanggal pelaporan dan SAL dihasilkan dari
Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Entitas
yang menyusun LPSAL awalnya hanya ditujukan pada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Sejalan dengan
pemberlakuan PSAP 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum
(BLU), Laporan Perubahan SAL yang sebelumnya hanya dibuat oleh konsolidator
LKPP maupun LKPD, saat ini juga harus dibuat oleh Entitas Badan Layanan Umum.
Pada kesempatan ini, penulis mencoba untuk menguraikan pemahaman perhitungan
SAL dengan menggunakan ilustrasi.
Tahun I:
Diasumsikan bahwa
suatu entitas baru pertama kali dibentuk pada tahun 20x1, belum memiliki aset
dan hanya melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja saja. Laporan Realisasi Anggaran
untuk tahun pertama adalah sebagai berikut:
LRA
20x1
-----------------------------------------------------------------
Pendapatan 100
Belanja 70
------
Surplus/Defisit LRA 30
Pembiayaan 0
------

Laporan Operasional
20x1
-----------------------------------------------------------------
Pendapatan kas (dari LRA) 100
Pendapatan nonkas (dari penyesuaian)
50
------
Jumlah pendapatan 150
Beban:
Belanja (dari LRA) 70
Beban non kas (dari penyesuaian) 20
------
Jumlah beban 90
------

LP SAL
20x1
-----------------------------------------------------------------
Saldo awal SAL 0
Surplus/Defisit LRA 30
-----

LPE
20x1
-----------------------------------------------------------------
Saldo awal Ekuitas 0
Surplus/Defisit LO 60
-----
Saldo akhir Ekuitas 60
Neraca
20x1
-----------------------------------------------------------------
Aset kas 30
|
Non kas 30
|
| Ekuitas 60
------|
------
60 | 60
------ ------
Keterangan:
-
Aset
nonkas di neraca 20x1 berasal dari pendapatan nonkas dikurangi dengan beban
nonkas di LO (50-20=30).
-
Ekuitas
sebesar 60 terdiri dari aset kas (SAL) sebesar 30 dan aset non kas sebesar 30.
Tahun II:
Pada awal tahun 20x2,
Entitas membeli Peralatan dan Mesin sebesar 5, Gedung Bangunan sebesar 10, dan
melakukan investasi sebesar 10.
Apabila belum ada
transaksi lain, maka LRA adalah sebesar belanja pembelian peralatan dan mesin,
gedung dan bangunan serta investasi sebesar 10.
LRA
20x2
-----------------------------------------------------------------
Pendapatan 0
Belanja 15
------
Surplus/Defisit LRA (15)
Pembiayaan (10)
------
SiLPA/SiKPA
(25)
LP SAL
20x2
-----------------------------------------------------------------
Saldo awal SAL 30
Surplus/Defisit LRA (25)
-----

LPE
20x2
-----------------------------------------------------------------
Saldo awal Ekuitas 60
Surplus/Defisit LO 0
-----
Saldo akhir Ekuitas 60
Neraca setelah
pembelian peralatan dan mesin, gedung dan bangunan dan investasi adalah sebagai
berikut:
Neraca
20x2
-----------------------------------------------------------------
Aset kas 5 |
Peralatan dan Mesin 5 I
Gedung Bangunan 10 I
Investasi 10 I
Non kas 30
|
| Ekuitas 60
------|
------
60 | 60
------ ------
Keterangan:
-
Ekuitas
sebesar 60 terdiri dari aset kas (SAL) sebesar 5 dan aset non kas sebesar 55.
-
Tidak
ada kenaikan ekuitas karena realisasi belanja modal yang menghasilkan aset
tetap merupakan pembelian aset secara sederhana merupakan reklas dari aset kas
menjadi aset nonkas.
SAL
merupakan gunggungan SiLPA/SiKPA atau akumulasi dari perhitungan SiLPA/SiKPA
dari tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tanggal pelaporan.
Merujuk
pada ilustrasi sederhana di atas, dapat kita ketahui bahwa SAL identik dengan
aset kas yang berasal dari realisasi pendapatan-LRA, belanja serta pembiayaan
yang menghasilkan SiLPA/SiKPA, karena perhitungan SAL adalah berasal dari
Laporan Realisasi Anggaran. SAL bukan dihasilkan dari LAK, karena di dalam LAK
juga mencantumkan transaksi transitoris, dimana transaksi transitoris bukan merupakan
transaksi realisasi anggaran, namun semacam pemindahbukuan kas. SAL merupakan
bagian dari ekuitas, karena di dalam suatu ekuitas juga terdapat aset kas. LP
SAL menyajikan perubahan SAL sedangkan LPE menyajikan perubahan ekuitas.
Jakarta, 15 Mei 2018
Komentar
Posting Komentar