Transaksi Antar Entitas
“Budget are to governments and
not-for-profits what the sun is to the solar system. Trying to understand
government and not-for-profit accounting without recognizing the centricity of
the budget would be like trying to comprehend the earth’s seasons while ignoring
the sun”. (Michael H. Granof).
Transaksi
antar Entitas dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) digunakan dalam:
1. Mencatat pendapatan-LRA dan belanja
Didalam
pengelolaan keuangan negara, terdapat pemisahan kekuasaan antara kekuasaan
untuk menggunakan anggaran dan bendahara umum. Pengguna anggaran yaitu Menteri
atau pimpinan lembaga sedangkan Bendahara Umum Negara yaitu Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan anggaran, semua penerimaan
langsung disetorkan ke kas negara, sementara itu disisi pengeluaran, belanja
dibayar dari rekening kas negara.
Dari sisi akuntansi, pendapatan maupun
belanja yang dilakukan oleh suatu entitas seyogyanya menambah atau mengurangi
kas entitas yang bersangkutan. Namun untuk pencatatan akuntansi pada pemerintah
pusat, akibat adanya pemisahan antara pengguna anggaran dan bendahara umum
negara tersebut memerlukan adanya “akun antara” untuk mencatat pendapatan dan
belanja sehingga pendapatan suatu kementerian/lembaga yang kasnya disetorkan
langsung ke rekening kas negara maupun belanja kementerian/lembaga yang
langsung membebani rekening kas negara dapat dicatat.
Akun antara untuk mencatat pendapatan dan
belanja dikenal dengan istilah "Ditagihkan kepada Entitas Lain dan
Diterima dari Entitas Lain (due to due
from)". Illustrasi penggunaan akun ini misalnya:
a) Pencatatan pendapatan
KL
|
BUN
|
Diterima dari Entitas Lain
Pendapatan
|
Kas Negara
Diterima dari Entitas Lain
|
Apabila
jurnal diatas digabungkan akan menjadi:
Kas
Negara xxx
Pendapatan xxx
b) Pencatatan belanja
KL
|
BUN
|
Belanja
Ditagihkan ke Entitas Lain
|
Ditagihkan ke Entitas Lain
Kas Negara
|
Apabila
jurnal diatas digabungkan akan menjadi:
Kas
Negara xxx
Pendapatan xxx
Dari
ilustrasi di atas, selisih antara akun “ditagihkan ke entitas lain dan diterima
dari entitas lain” merupakan kontra nilai surplus/defisit LRA pada Laporan
Realisasi Anggaran (budget report).
2. Mencatat Transfer Aset antar Entitas
Pada
lingkup pemerintah dapat terjadi perpindahan aset antar entitas, baik antar entitas
akuntansi dalam satu entitas pelaporan maupun antar entitas akuntansi pada
entitas pelaporan yang berbeda.
Transfer aset pada entitas pemberi akan
mengurangi nilai aset dan ekuitas, sementara itu pada entitas penerima akan
meningkatkan nilai aset maupun ekuitasnya.
Berikut disajikan ilustrasi transfer aset
antar entitas:
Entitas Pemberi
|
Entitas Penerima
|
||||
Satker A
|
Satker B
|
Aset pada Satker A akan
berkurang sebesar nilai aset yang keluarkan, sementara itu Aset pada Satker B
akan bertambah sebesar nilai yang diterima. Apabila Satker A dan Satker B
dikonsolidasikan maka tidak ada penambahan maupun pengurangan aset. Transfer aset
antar entitas tersebut menggunakan “akun antara”, dengan menggunakan akun
antara tersebut, maka pada akhir periode, penyusun laporan dapat melihat atau
memonitor apakah suatu entitas telah melakukan pencatatan dengan benar. Hal ini
terjadi apabila terdapat selisih “akun antara” untuk transaksi transfer aset
tersebut.
3. Mencatat Transfer Hibah Aset
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,
suatu entitas pemerintah mungkin menerima hibah dalam bentuk barang dari
pemberi hibah di luar entitas pemerintah. Pemberian hibah dalam bentuk barang
tersebut akan menambah nilai aset entitas yang bersangkutan pada laporan posisi
keuangannya.
Berikut disajikan ilustrasi transfer aset
antar entitas:
Entitas Pemberi Hibah
|
Entitas Penerima Hibah
|
||
Pemberi Hibah Barang
|
Satker B
|
Aset entitas pemerintah
penerima hibah barang akan bertambah sebesar nilai hibah yang diterima dari
pemberi hibah. Kenaikan aset yang bukan berasal dari transaksi belanja tersebut
akan meningkatkan juga nilai ekuitasnya.
Dari
penjelasan di atas terkait dengan penggunaan akun transaksi antar entitas, kita
dapat melakukan pengujian nilainya dengan membandingkan antara SiLPA pada LRA
dengan nilai netto transaksi antar entitas. Apabila tidak terdapat transfer
aset antar entitas maupun hibah dalam bentuk barang yang diterima oleh suatu
entitas, maka nilai transaksi antar entitas harus sama dengan nilai SiLPA pada
LRA.
Menarik Mas Joni.
BalasHapusAkan lebih menarik jika keterangan ""Dari ilustrasi di atas, selisih antara akun “ditagihkan ke entitas lain dan diterima dari entitas lain” merupakan kontra nilai surplus/defisit LRA pada Laporan Realisasi Anggaran (budget report)."" diteruskan penjelasannya hingga ke ulasan perlu-tidaknya selisih ini dijadikan alasan bagi penyesuaian Laporan Perubahan Entitas.