Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa dalam rangka
pelaksanaan fiskal, Menteri Keuangan berkewajiban untuk membuat laporan keuangan
yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selanjutnya
untuk menyusun laporan keuangan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan
dan sistem akuntansi. Sistem akuntansi yang untuk menyusun laporan keuangan
pemerintah pusat dikenal dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP).
Sistem akuntansi tersebut pertama kali dikembangkan pada awal tahun 1990an dan telah
mengalami beberapa kali perubahan.
Pada
awalnya proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah untuk keperluan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dibuat oleh Kementerian Keuangan.
Sejalan dengan reformasi dibidang keuangan yang ditandai dengan diterbitkannya paket
Undang-undang di bidang keuangan negara, dimana Menteri/Pimpinan Lembaga
merupakan Pengguna Anggaran, penyusunan laporan keuangan Kementerian/Lembaga menjadi
tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga tersebut.
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat membutuhkan
suatu proses dimulai dari penyusunan laporan tingkat Satuan Kerja sampai kepada
Kementerian/Lembaga dan selanjutnya konsolidasi LKPP di Kementerian Keuangan. Dengan
jumlah entitas sebanyak kurang lebih 24 ribu Satuan Kerja, Pemerintah Pusat membangun
sistem pelaporan keuangan untuk mengkonsolidasikan laporan keuangan seluruh
entitas tersebut.
Pada
awalnya, proses penyusunan laporan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat
Satuan Kerja, Kantor Wilayah, Eselon I sampai pada tingkat Kementerian/Lembaga.
Penyusunan laporan tingkat wilayah dilakukan setelah laporan keuangan tingkat
Satuan Kerja selesai disusun. Penyusunan laporan tingkat Eselon I dilakukan
setelah laporan keuangan tingkat wilayah selesai dilakukan. Demikian proses
tersebut dilakukan sampai dengan penyusunan laporan tingkat Kementerian/Lembaga
dan LKPP.
Proses penyusunan laporan keuangan secara berjenjang dengan
menggunakan aplikasi dimulai sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2015. Secara teknis,
mulai tahun 2016 proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tidak lagi
dilakukan secara berjenjang sejak pemerintah menggunakan aplikasi e-rekon. Data buku besar yang diupload
oleh Satker untuk penyusunan laporan keuangan dapat secara langsung diakses
oleh tingkat Kementerian/Lembaga. Berikut secara ringkas, perkembangan
penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dari waktu ke waktu.
1.
Periode 1992-1994
Pada periode ini, belum ada standar akuntansi
yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan
Keuangan Pemerintah disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran. Kementerian Keuangan menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN secara manual berdasarkan data pandapatan dan belanja yang tersedia. Laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disusun paling lambat 2 (dua) tahun sejak
tahun anggaran berakhir.
2. Periode 1994-2004
Pada periode ini proses penyusunan laporan
keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dilakukan oleh Kementerian
Keuangan. Berdasarkan data penerimaan dan pengeluaran yang ada, kementerian
keuangan memproses transaksi penerimaan dan pengeluarna APBN tersebut ke dalam
aplikasi komputer. Setelah data diproses menjadi buku besar dalam bentuk (ADK softcopy) dan cetakan Bukti Jurnal dan
Daftar Transaksi (BJ/DT). Selanjutnya, Bukti Jurnal dan Daftar Transaksi
beserta ADK dikirimkan kepada Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan ADK yang dikirimkan oleh Kementerian
Keuangan tersebut, Kementerian/Lembaga melakukan pencetakan laporan keuangan
sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggarannya. Pada periode ini
belum dilakukan penggabungan laporan keuangan kementerian/ lembaga. Proses penyusunan
laporan pertanggungjawaban dilakukan dua tahun sejak berakhirnya tahun
anggaran.
3.
Periode 2005-2014
Untuk pertama kalinya, melalui Peraturan
Pemerintah nomor 24 Tahun 2005, pemerintah memiliki Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) yang digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam
menyusun laporan keuangan. Standar Akuntansi Pemerintahan berlaku untuk
Pemerintah Pusat dan seluruh pemerintah daerah.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang di bidang
keuangan negara, menteri atau pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran yang
wajib menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan
basis Kas Menuju Akrual (Cash towards
Accrual).
Proses penyusunan laporan keuangan dilakukan
secara berjenjang dimulai dari tingkat Satuan Kerja sampai dengan tingkat
Kementerian/Lembaga dan selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP). Aplikasi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan meliputi
aplikasi untuk mencatat transaksi keuangan dan aplikasi untuk mencatat transaksi
Barang Milik Negara.
Sistem akuntansi keuangan:
Sistem akuntansi Barang Milik Negara:
Satuan kerja yang menyusun laporan keuangan selanjutnya
mengirimkan kepada entitas di atasnya yaitu tingkat wilayah. Setelah dilakukan
proses kompilasi di tingkat wilayah, selanjutnya tingkat wilayah mengirimkannya
kepada tingkat Eselon I. Berdasakan hasil kompilasi tingkat wilayah,
selanjutnya tingkat Eselon I mengirimkannya kepada tingkat Kementerian/Lembaga
untuk diproses menjadi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Menteri/Pimpinan
Lembaga mengirimkan LKKL kepada Menteri Keuangan untuk dikonsolidasikan menjadi
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Proses konsolidasi yang dilakukan
oleh kementerian/lembaga tersebut dilakukan secara berjenjang mulai dari
tingkat satuan kerja, tingkat wilayah, tingkat eselon 1 dan terakhir tingkat
kementerian/lembaga. Sesuai ketentuan, proses konsolidasi tersebut dilakukan
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tahun anggaran berakhir.
4.
Periode 2015-2016
Tahun 2015 merupakan tahun pertama dimulainya
pemerintah menyusun laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual. Dalam
basis akrual ini transaksi diakui pada saat terjadinya. Proses penyusunan
laporan oleh kementerian/lembaga juga masih dilakukan secara berjenjang dari tingkat
Satuan Kerja sampai dengan tingkat kementerian/lembaga untuk selanjutnya
dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
5.
Periode 2016-sekarang
Sejalan dengan perkembangan teknologi
informasi, mulai pelaporan keuangan tahun 2016, proses penyusunan laporan oleh
kementerian/lembaga dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-rekon. Aplikasi ini merupakan gabungan dua kegiatan yaitu
kegiatan rekonsiliasi pendapatan dan belanja serta kompilasi data buku besar (general ledger) untuk keperluan
penyusunan laporan keuangan.
Aplikasi e-rekon merupakan aplikasi yang
dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada medio pertama tahun
2016 dan pertama kali digunakan untuk menyusun laporan keuangan semester I
Tahun 2016. Aplikasi e-rekon ini
menyederhanakan tahapan dan proses konsolidasi laporan keuangan. Dengan
aplikasi ini, data buku besar (general
ledger) di upload pada database e-rekon saat Satuan Kerja melakukan
rekonsiliasi pendapatan dan belanja dengan Bendahara Umum Negara. Dengan menggunakan
aplikasi ini, tidak terdapat lagi tahapan dalam penyusunan laporan keuangan. Pada
saat Satuan Kerja mengupload laporan
keuangannya, maka pada saat itu juga unit akuntansi di atasnya dapat langsung
mengakses data dan menyusun laporan keuangannya.
Beberapa
manfaat penggunaan aplikasi e-rekon
diantaranya:
a.
Mempercepat proses konsolidasi laporan keuangan
Dengan
menggunakan aplikasi e-rekon tidak
diperlukan proses konsolidasi laporan keuangan secara berjenjang dari tingkat
Satker sampai dengan kementerian/lembaga. Satker meng-upload data buku besar ke dalam database
e-rekon (big data), data yang
tersimpan tersebut dapat langsung digunakan untuk menyusun laporan keuangan.
Unit akuntansi tingkat wilayah, tingkat eselon I maupun tingkat kementerian/lembaga
langsung dapat mencetak laporan berdasarkan data yang tersimpan dalam e-rekon.
b.
Mengurangi biaya penyusunan laporan keuangan
Proses
konsolidasi yang selama ini dilakukan secara berjenjang tidak dilakukan lagi
pada penggunaan aplikasi e-rekon
sehingga pemerintah dapat menghemat biaya penyusunan laporan keuangan.
c.
Mengurangi belanja barang
Penggunaan
satu data e-rekon dalam penyusunan
laporan akan mengurangi penggunaan kertas dalam penyusunan laporan (paperless). Unit akuntansi tingkat
konsolidasi tidak perlu meminta laporan hardcopy
dari unit akuntansi yang dikonsolidasikannya, karena unit tersebut dapat mencetak
laporan yang berasal dari sumber yang sama (data e-rekon).
d.
Fleksibilitas penyusunan laporan keuangan
Dengan
penggunaan aplikasi e-rekon, proses upload data buku besar dapat dilakukan
kapan saja dan dimana saja. Hal ini sangat mengefisienkan proses bisnis yang
selama ini dilakukan oleh pemerintah.
e.
Menyajikan laporan keuangan yang dapat
diandalkan
Laporan
keuangan yang dihasilkan dari aplikasi e-rekon
berasal dari data yang tersimpan dalam satu database yang sama yaitu data e-rekon.
Penyusun laporan, pereview laporan serta auditor melihat data yang sama.
Karena itu dengan penggunaan aplikasi e-rekon
tersebut, keandalan laporan keuangan pemerintah dapat diyakini.
Hal
yang perlu diperhatikan dalam penggunaan aplikasi e-rekon diantaranya yaitu masalah pengamanan data terutama terkait
dengan kemungkinan adanya pihak lain yang akan menggunakan data untuk keperluan
tertentu yang merugikan pemerintah. Karena itu pengamanan data laporan keuangan
perlu menjadi perhatian pemerintah.
(Joni
Afandi, 17717)
Komentar
Posting Komentar