Memahami Penyesuaian Transaksi Akrual dan Transaksi Deferal pada Akhir Tahun pada Entitas Pemerintah
Dalam
UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diamanatkan bahwa pendapatan dan
belanja baik dalam penganggaran maupun laporan pertanggungjawabannya diakui dan
diukur dengan basis akrual seperti yang tertuan dalam Ketentuan
Peralihan dalam UU 17 Tahun 2003 pada Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai
pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan
selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Hal tersebut ditegaskan kembali di
dalam UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 70 ayat (2) yang
menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran
(TA) 2008. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis
akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
Dalam
akuntansi pemerintah pusat, basis akrual adalah adalah
basis akuntansi yang mengakui pendapatan dan
beban pada saat terjadinya transaksi tanpa memperhatikan apakah kas tersebut
telah diterima di Kas Umum Negara
atau dikeluarkan dari Kas Umum
Negara. Apabila dilihat dari peningkatan
riil ekuitas dari suatu entitas, maka transaksi dapat dibedakan menjadi dua yaitu akrual (terhutang)
dan deferal (tangguhan).
Akrual adalah
suatu jumlah yang belum dihitung dan masih terutang sampai dengan akhir periode
pelaporan
atau akhir
tahun. Deferal artinya
menunda/menangguhkan pengakuan pendapatan atau beban pada saat laporan
keuangan dibuat atau pada akhir tahun. Untuk mempermudah pemahaman mengenai transaksi akrual dan
transaksi deferal, berikut ini akan diuraikan masing-masing transaksi tersebut beserta
ilustrasinya.
1.
Pendapatan Akrual adalah
pendapatan yang telah menjadi hak suatu entitas namun belum ada penerimaan kas
oleh entitas yang bersangkutan. Pada akhir periode akuntansi, pendapatan tersebut perlu
dilakukan penyesuaian. Penyesuaian dilakukan dengan mendebitkan akun piutang
dan mengkreditkan akun pendapatan. Contoh dari pendapatan akrual ini adalah PNBP yang
telah ditetapkan oleh entitas namun belum dibayar oleh wajib bayar.
Ilustrasi transaksi:
Suatu entitas dari salah satu Kementerian telah
menetapkan jumlah PNBP kepada suatu wajib bayar sebesar Rp10.000.000, yang
belum diterima pembayarannya sampai pada tanggal 31 Desember 2014. Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Jurnal:
Akuntansi pemerintah pusat mencatat transaksi penyesuaian di atas dengan
jurnal :
Piutang PNBP
|
Rp10.000.000
|
|
Pendapatan PNBP
|
|
Rp10.000.000
|
Buku Besar
Piutang PNBP
31 Desember 2014
Penyesuaian
|
10.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
10.000.000
|
Jumlah
|
10.000.000
|
Buku Besar
Pendapatan PNBP
31 Desember 2014
|
|
Penyesuaian
|
10.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
10.000.000
|
Jumlah
|
10.000.000
|
Laporan
Operasional
Untuk periode
yang berakhir 31 Desember 2014
Pendapatan:
-
Pendapatan PNBP
|
10.000.000
|
Beban:
-
....
|
...
|
Surplus/Defisit
|
10.000.000
|
Penambahan
surplus di LO akan menambah ekuitas di Neraca sebagai kontra akun penambahan
aset piutang di Neraca.
31 Desember 2014
Aset lancar:
|
|
Hutang lancar:
|
|
Piutang PNBP
|
10.000.000
|
|
|
|
|
Ekuitas Dana
Lancar:
|
|
|
|
Ekuitas
|
10.000.000
|
Jumlah
|
10.000.000
|
Jumlah
|
10.000.000
|
2.
Beban akrual adalah beban yang telah menjadi kewajiban
suatu entitas namun belum dilakukan pembayaran atau pengeluaran kas dari kas
Negara. Pada
akhir periode akuntansi, beban tersebut perlu disesuaikan dengan mendebit akun
beban dan mengkredit akun utang. Contoh dari beban ini adalah gaji yang belum
dibayarkan dan masih terutang kepada pegawai di akhir tahun.
Ilustrasi transaksi:
Pada akhir Desember, terdapat kekurangan pembayaran gaji pegawai berdasarkan kenaikan pangkat yang belum
dibayarkan dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2014 sebesar Rp1.500.000. Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah:
Jurnal:
Penyesuaian beban gaji pada
akhir tahun 2014:
Beban Gaji
|
Rp1.500.000
|
|
Utang Gaji
|
|
Rp1.500.000
|
Buku Besar
Beban Gaji
31 Desember 2014
Penyesuaian
|
1.500.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Saldo
|
1.500.000
|
Jumlah
|
1.500.000
|
Jumlah
|
1.500.000
|
Buku Besar
Hutang Gaji
31 Desember 2014
|
|
Penyesuaian
|
1.500.000
|
|
|
|
|
Saldo
|
1.500.000
|
|
|
Jumlah
|
1.500.000
|
Jumlah
|
1.500.000
|
Laporan Operasional
Untuk periode
yang berakhir 31 Desember 2014
Pendapatan:
-
....
|
...
|
Beban:
-
Beban Gaji
|
1.500.000
|
Surplus/Defisit
|
(1.500.000)
|
Penambahan beban
di LO akan mengurangi ekuitas di Neraca sebagai penyeimbang penambahan hutang
di Neraca.
Neraca
31 Desember 2014
Aset lancar:
|
|
Hutang lancar:
|
|
...
|
|
Hutang Gaji
|
1.500.000
|
|
|
|
|
|
|
Ekuitas:
|
|
|
|
Ekuitas
|
(1.500.000)
|
Jumlah
|
|
Jumlah
|
|
3.
Pendapatan ditangguhkan (Deferal) adalah pendapatan yang telah diterima oleh entitas yang bersangkutan namun barang/jasa atau prestasi yang harus
diserahkan oleh entitas tersebut belum selesai dilakukan pada periode berjalan. Akibat belum
diserahkannya barang/jasa atau prestasi tersebut oleh entitas, maka pengakuan
pendapatannya ditangguhkan pada periode berikutnya.
Pendapatan ditangguhkan dikategorikan sebagai kewajiban/utang oleh suatu
entitas sampai entitas menyerahkan
barang/jasa kepada pihak ketiga.
Ilustrasi transaksi:
Diterima
sewa dibayar dimuka sebesar Rp36.000.000 pada 1 April 2014 atas penyewaan gedung kantor. Jumlah tersebut
merupakan pendapatan sewa untuk masa waktu 3 tahun. Pada akhir tahun 2014 bagian sewa yang benar-benar menjadi hak dari entitas
adalah sebesar (Rp36.000.000/3) x (9/12) =
Rp9.000.000. Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah:
Jurnal:
a.
Pengakuan pendapatan sewa pada
LRA (1 April 2014):
Kas
|
Rp36.000.000
|
|
Pendapatan PNBP (Sewa)
|
|
Rp36.000.000
|
b.
Penyesuaian pendapatan sewa
pada akhir tahun (31 Des 2014):
Pendapatan PNBP (Sewa)
|
Rp27.000.000
|
|
Pendapatan PNBP (Sewa) Diterima Dimuka
|
|
Rp27.000.000
|
Pendapatan yang belum menjadi bagian pendapatan tahun 2014 adalah sebesar = 36.000.000
- (Rp36.000.000/3) x (9/12) =
Rp27.000.000
Buku
Besar
Pendapatan
Sewa
31/12
Penyesuaian
|
27.000.000
|
1/4 Diterima kas
|
36.000.000
|
|
|
|
|
Saldo
|
9.000.000
|
|
|
Jumlah
|
36.000.000
|
Jumlah
|
36.000.000
|
Buku
Besar
Pendapatan
Sewa Diterima Dimuka
|
|
31/12
Diterima kas
|
27.000.000
|
|
|
|
|
Saldo
|
27.000.000
|
|
|
Jumlah
|
27.000.000
|
Jumlah
|
27.000.000
|
31
Desember 2012
Aset lancar:
|
|
Hutang lancar:
|
|
Kas
|
36.000.000
|
Pendapatan Sewa
diterima dimuka
|
27.000.000
|
|
|
Ekuitas:
|
|
|
|
Ekuitas
|
9.000.000
|
Pengakuan pendapatan sebesar
Rp9.000.000 merupakan pendapatan yang dapat diakui pada tahun berjalan yang akan
menambah surplus di LO dan selanjutnya menambah ekuitas pada neraca.
4.
Beban dibayar dimuka (Deferal) adalah beban yang telah dibayar oleh entitas yang bersangkutan namun
barang/jasa atau prestasi yang diharapkan belum diterima oleh entitas sampai
akhir periode berjalan. Akibat belum diterimanya barang/jasa atau prestasi
tersebut oleh entitas, maka pengakuan bebannya ditangguhkan pada periode
berikutnya. Beban Dibayar Dimuka ini dikategorikan
sebagai Aset Lancar sampai beban tersebut dapat diakui pada periode berikutnya.
Ilustrasi
transaksi:
Pembayaran
sewa gedung kantor untuk 4 tahun sebesar Rp96.000.000 dilakukan pada 1 Juli 2014. Pada 31 Desember 2014, sewa dibayar dimuka yang dapat dibebankan pada tahun
tersebut adalah sebesar (Rp96.000.000/4) x 6/12 = Rp12.000.000
Jurnal:
a.
Pembayaran belanja Sewa Gedung
Kantor (1 Juli 2014):
Beban Sewa
|
Rp96.000.000
|
|
Kas
|
|
Rp96.000.000
|
b.
Penyesuaian akhir tahun Belanja
Sewa (31 Des 2014):
Sewa Dibayar Dimuka
|
Rp84.000.000
|
|
Beban Sewa
|
|
Rp84.000.000
|
Beban sewa yang belum
menjadi beban pada tahun 2014 adalah sebesar: Rp96.000.000 – ((96.000.000/4)x6/12)= Rp84.000.000
Buku Besar
Beban
Sewa
Pembayaran
|
96.000.000
|
Penyesuian
|
84.000.000
|
|
|
|
|
|
|
Saldo
|
12.000.000
|
Jumlah
|
96.000.000
|
Jumlah
|
96.000.000
|
Buku Besar
Beban
Sewa Dibayar Dimuka
31/12 penyesuaian
|
84.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Saldo
|
84.000.000
|
Jumlah
|
84.000.000
|
Jumlah
|
84.000.000
|
Neraca
31
Desember 2012
Aset lancar:
|
|
|
|
Kas
|
(96.000.000)
|
|
|
Sewa dibayar
dimuka
|
84.000.000
|
Ekuitas:
|
|
|
|
Ekuitas
|
(12.000.000)
|
Pengakuan beban sebesar Rp12.000.000,
merupakan beban yang dapat diakui pada tahun berjalan yang akan mengurangi
surplus di LO dan selanjutnya mengurangi ekuitas pada neraca.
Dari uraian di atas, secara
sederhana gambaran penyesuaian transaksi akrual dan transaksi deferal pada
akhir tahun dapat dilihat seperti di bawah ini:
Transaksi Akrual
|
|||
Akun
|
20x1 (tahun berjalan)
|
20x2
|
|
Pendapatan
|
|
Penyesuaian Akrual
|
|
Beban
|
|
Penyesuaian Akrual
|
|
Transaksi
Deferal
|
|||
Akun
|
20x1 (tahun berjalan)
|
20x2
|
|
Pendapatan Diterima Dimuka
|
|
Penyesuaian Deferal
|
|
Beban Dibayar Dimuka
|
|
Penyesuaian Deferal
|
|
Penyesuaian pendapatan maupun
beban deferal pada akhir tahun ditujukan untuk menyesuaian pendapatan atau
beban yang telah diterima maupun telah dikeluarkan oleh entitas namun belum
menjadi hak ataupun kewajiban dari entitas yang bersangkutan.
Sy baca bukunya widgant, kimmel dan kieso pada ch 3 mengenai adjusting the accounts. And i need 3 days till i find this article to make me understand the difference between deferral and accrual. Hehe
BalasHapusTerima kasih
BalasHapusthanks
BalasHapusThank u, your explaining is great
BalasHapusIjin menyerap ilmunya ya Pak Joni
BalasHapusMantap 👍
BalasHapus