Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat



Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan fiskal, Menteri Keuangan berkewajiban untuk membuat laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selanjutnya untuk menyusun laporan keuangan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan dan sistem akuntansi. Sistem akuntansi yang untuk menyusun laporan keuangan pemerintah pusat dikenal dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Sistem akuntansi tersebut pertama kali dikembangkan pada awal tahun 1990an dan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pada awalnya proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah untuk keperluan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dibuat oleh Kementerian Keuangan. Sejalan dengan reformasi dibidang keuangan yang ditandai dengan diterbitkannya paket Undang-undang di bidang keuangan negara, dimana Menteri/Pimpinan Lembaga merupakan Pengguna Anggaran, penyusunan laporan keuangan Kementerian/Lembaga menjadi tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga tersebut.
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat membutuhkan suatu proses dimulai dari penyusunan laporan tingkat Satuan Kerja sampai kepada Kementerian/Lembaga dan selanjutnya konsolidasi LKPP di Kementerian Keuangan. Dengan jumlah entitas sebanyak kurang lebih 24 ribu Satuan Kerja, Pemerintah Pusat membangun sistem pelaporan keuangan untuk mengkonsolidasikan laporan keuangan seluruh entitas tersebut.
Pada awalnya, proses penyusunan laporan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Satuan Kerja, Kantor Wilayah, Eselon I sampai pada tingkat Kementerian/Lembaga. Penyusunan laporan tingkat wilayah dilakukan setelah laporan keuangan tingkat Satuan Kerja selesai disusun. Penyusunan laporan tingkat Eselon I dilakukan setelah laporan keuangan tingkat wilayah selesai dilakukan. Demikian proses tersebut dilakukan sampai dengan penyusunan laporan tingkat Kementerian/Lembaga dan LKPP.
Proses penyusunan laporan keuangan secara berjenjang dengan menggunakan aplikasi dimulai sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2015. Secara teknis, mulai tahun 2016 proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tidak lagi dilakukan secara berjenjang sejak pemerintah menggunakan aplikasi e-rekon. Data buku besar yang  diupload oleh Satker untuk penyusunan laporan keuangan dapat secara langsung diakses oleh tingkat Kementerian/Lembaga. Berikut secara ringkas, perkembangan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dari waktu ke waktu.
1.   Periode 1992-1994
Pada periode ini, belum ada standar akuntansi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. Kementerian Keuangan menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN secara manual berdasarkan data pandapatan dan belanja yang tersedia. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disusun paling lambat 2 (dua) tahun sejak tahun anggaran berakhir.


2.   Periode 1994-2004
Pada periode ini proses penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Berdasarkan data penerimaan dan pengeluaran yang ada, kementerian keuangan memproses transaksi penerimaan dan pengeluarna APBN tersebut ke dalam aplikasi komputer. Setelah data diproses menjadi buku besar dalam bentuk (ADK softcopy) dan cetakan Bukti Jurnal dan Daftar Transaksi (BJ/DT). Selanjutnya, Bukti Jurnal dan Daftar Transaksi beserta ADK dikirimkan kepada Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan ADK yang dikirimkan oleh Kementerian Keuangan tersebut, Kementerian/Lembaga melakukan pencetakan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggarannya. Pada periode ini belum dilakukan penggabungan laporan keuangan kementerian/ lembaga. Proses penyusunan laporan pertanggungjawaban dilakukan dua tahun sejak berakhirnya tahun anggaran.
3.   Periode 2005-2014
Untuk pertama kalinya, melalui Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2005, pemerintah memiliki Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menyusun laporan keuangan. Standar Akuntansi Pemerintahan berlaku untuk Pemerintah Pusat dan seluruh pemerintah daerah.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang di bidang keuangan negara, menteri atau pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran yang wajib menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan basis Kas Menuju Akrual (Cash towards Accrual).
Proses penyusunan laporan keuangan dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat Satuan Kerja sampai dengan tingkat Kementerian/Lembaga dan selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Aplikasi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan meliputi aplikasi untuk mencatat transaksi keuangan dan aplikasi untuk mencatat transaksi Barang Milik Negara.
Sistem akuntansi keuangan:





Sistem akuntansi Barang Milik Negara:

Satuan kerja yang menyusun laporan keuangan selanjutnya mengirimkan kepada entitas di atasnya yaitu tingkat wilayah. Setelah dilakukan proses kompilasi di tingkat wilayah, selanjutnya tingkat wilayah mengirimkannya kepada tingkat Eselon I. Berdasakan hasil kompilasi tingkat wilayah, selanjutnya tingkat Eselon I mengirimkannya kepada tingkat Kementerian/Lembaga untuk diproses menjadi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Menteri/Pimpinan Lembaga mengirimkan LKKL kepada Menteri Keuangan untuk dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Proses konsolidasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga tersebut dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat satuan kerja, tingkat wilayah, tingkat eselon 1 dan terakhir tingkat kementerian/lembaga. Sesuai ketentuan, proses konsolidasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tahun anggaran berakhir.
4.   Periode 2015-2016
Tahun 2015 merupakan tahun pertama dimulainya pemerintah menyusun laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual. Dalam basis akrual ini transaksi diakui pada saat terjadinya. Proses penyusunan laporan oleh kementerian/lembaga juga masih dilakukan secara berjenjang dari tingkat Satuan Kerja sampai dengan tingkat kementerian/lembaga untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
5.   Periode 2016-sekarang
Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, mulai pelaporan keuangan tahun 2016, proses penyusunan laporan oleh kementerian/lembaga dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-rekon. Aplikasi ini merupakan gabungan dua kegiatan yaitu kegiatan rekonsiliasi pendapatan dan belanja serta kompilasi data buku besar (general ledger) untuk keperluan penyusunan laporan keuangan.
Aplikasi e-rekon merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada medio pertama tahun 2016 dan pertama kali digunakan untuk menyusun laporan keuangan semester I Tahun 2016. Aplikasi e-rekon ini menyederhanakan tahapan dan proses konsolidasi laporan keuangan. Dengan aplikasi ini, data buku besar (general ledger) di upload pada database e-rekon saat Satuan Kerja melakukan rekonsiliasi pendapatan dan belanja dengan Bendahara Umum Negara. Dengan menggunakan aplikasi ini, tidak terdapat lagi tahapan dalam penyusunan laporan keuangan. Pada saat Satuan Kerja mengupload laporan keuangannya, maka pada saat itu juga unit akuntansi di atasnya dapat langsung mengakses data dan menyusun laporan keuangannya.
Beberapa manfaat penggunaan aplikasi e-rekon diantaranya:
a.    Mempercepat proses konsolidasi laporan keuangan
Dengan menggunakan aplikasi e-rekon tidak diperlukan proses konsolidasi laporan keuangan secara berjenjang dari tingkat Satker sampai dengan kementerian/lembaga. Satker meng-upload data buku besar ke dalam database e-rekon (big data), data yang tersimpan tersebut dapat langsung digunakan untuk menyusun laporan keuangan. Unit akuntansi tingkat wilayah, tingkat eselon I maupun tingkat kementerian/lembaga langsung dapat mencetak laporan berdasarkan data yang tersimpan dalam e-rekon.
b.    Mengurangi biaya penyusunan laporan keuangan
Proses konsolidasi yang selama ini dilakukan secara berjenjang tidak dilakukan lagi pada penggunaan aplikasi e-rekon sehingga pemerintah dapat menghemat biaya penyusunan laporan keuangan.
c.    Mengurangi belanja barang
Penggunaan satu data e-rekon dalam penyusunan laporan akan mengurangi penggunaan kertas dalam penyusunan laporan (paperless). Unit akuntansi tingkat konsolidasi tidak perlu meminta laporan hardcopy dari unit akuntansi yang dikonsolidasikannya, karena unit tersebut dapat mencetak laporan yang berasal dari sumber yang sama (data e-rekon).
d.    Fleksibilitas penyusunan laporan keuangan
Dengan penggunaan aplikasi e-rekon, proses upload data buku besar dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Hal ini sangat mengefisienkan proses bisnis yang selama ini dilakukan oleh pemerintah.
e.    Menyajikan laporan keuangan yang dapat diandalkan
Laporan keuangan yang dihasilkan dari aplikasi e-rekon berasal dari data yang tersimpan dalam satu database yang sama yaitu data e-rekon. Penyusun laporan, pereview laporan serta auditor melihat data yang sama. Karena itu dengan penggunaan aplikasi e-rekon tersebut, keandalan laporan keuangan pemerintah dapat diyakini.

Hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan aplikasi e-rekon diantaranya yaitu masalah pengamanan data terutama terkait dengan kemungkinan adanya pihak lain yang akan menggunakan data untuk keperluan tertentu yang merugikan pemerintah. Karena itu pengamanan data laporan keuangan perlu menjadi perhatian pemerintah.
(Joni Afandi, 17717)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Current Value

Transaksi Antar Entitas

SAL vs Ekuitas