KSO dalam PSAP 13 Penyajian Laporan Keuangan BLU

Paragraf 26 dan par 82 PSAP 13 menyatakan bahwa "Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO"

Paragraf 7 PSAP 02 menyatakan bahwa "Azas bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi dengan pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran".

Sekilas ketentuan yang terdapat pada PSAP 02 maupun PSAP 13 kelihatan saling bertentangan, namun sebenarnya tidak. Pada PSAP 02 azas bruto tersebut berlaku dalam satu entitas/organisasi, dimana dalam satu entitas/organisasi tidak diperkenankan untuk mengakui pendapatan secara neto. Sementara itu dalam PSAP 13, azas neto dimaksudkan untuk mengakui bagian pendapatan dari entitas BLU sebesar yang menjadi bagian entitas BLU tersebut. Namun dalam pencatatan internal BLU sendiri tetap harus menggunakan azas bruto.

Selanjutnya, terkait dengan pungutan kepada pengguna layanan, tarif layanan berdasarkan PP 23 ditetapkan oleh Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota. Penetapan tarif layanan atas kerja sama dengan pihak Ketiga tidak membedakan bagian Satker BLU maupun Pihak Ketiga. Karena itu BLU dapat mencatat pendapatan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan tersebut.
(Jakarta, 110118)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Current Value

Transaksi Antar Entitas

SAL vs Ekuitas