Pengakuan Transaksi Pendapatan Akrual

Basis Akrual adalah pencatatan transaksi akuntansi pada saat terjadinya. sedangkan basis kas adalah pencatatan transaksi akuntansi yang dilakukan apabila mempengaruhi kas entitas.

Terkait dengan pencatatan transaksi pendapatan secara akrual maka hal berikut perlu diperhatikan diantaranya:
1. Transaksi pendapatan dicatat pada saat terjadinya.

2. Penyajian transaksi harus memperhatikan Standar Akuntansi.

3. Standar Akuntansi secara umum terdiri dari Pengakuan, Pengukuran dan Penyajian.

4. Transaksi pendapatan diakui pada saat:
    a. Timbulnya hak atas pendapatan
    b. Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran sumber daya ekonomi ke entitas.

5. Timbulnya hak atas pendapatan dapat diartikan bahwa hak entitas atas pendapatan telah timbul namun wajib bayar belum melakukan pembayaran (terhutang/accrued) ataupun entitas telah menerima pembayaran namun belum memiliki hak untuk mengakui pendapatan (ditangguhkan/deffered).

6. Hak atas pendapatan yang timbul dicatat sebagai piutang (receivable), sementara pendapatan yang ditangguhkan diakui sebagai pendapatan diterima dimuka.

7. Pendapatan direalisasi dapat diartikan bahwa entitas telah menerima aliran sumber daya baik berupa kas maupun non kas (aset lain-barter apabila menerima dalam bentuk aset). Nilai kas yang telah diterima tersebut disesuaikan dengan hak entitas untuk mengakui pendapatannya.

8. Karena itu kalimat timbulnya hak atas pendapatan dapat digunakan untuk pendapatan yang belum diterima pembayarannya ataupun pendapatan yang telah diterima pembayarannya namun belum dapat diakui sebagai pendapatan.

(Jakarta, 110118)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Current Value

Transaksi Antar Entitas

SAL vs Ekuitas